BerandaBeritaVideo

Pengadilan Singapura setujui restrukturisasi Obligasi CP Prima

08 September 2021 06:36

JAKARTA - The High Court of the Republic of Singapore, Pengadilan Tinggi Singpura (PTS) menyetujui rencana Blue Ocean Resources Pte Ltd, anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), untuk merestrukturisasi obligasi senilai US$ 162,46 juta.

Armand Ardika, Sekretaris Perusahaan PT Central Proteina Tbk (CPRO) menyampaikan Vinodh Coomaraswamy, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura membuat putusan itu pada pekan lalu (31/8). "Salinan atas putusan dan persetujuan PTS baru diteken oleh Teh Hwee Hwee, Registrar dari Mahkamah Agung pada (3/9)," katanya dikutip Rabu (8/9).

Rencana Blue Ocean dapat berlaku secara efektif karena PTS merupakan pihak terakhir yang berwenang memberikan persetujuan di mana obligasi itu diterbitkan. Sebelumnya, Blue Ocean telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPSI) pada 23 Juni 2021.

Restrukturisasi itu akan menurunkan utang CP Prima sebesar 51% atau menjadi US$ 79,58 juta dari utang Obligasi yang tercatat US$ 162,46 juta per Oktober 2020. Selain itu, basis perhitungan bunga akan berubah menjadi 10% per tahun dari 8% per tahun untuk utang sebelumnya.

Investment Opportunities V Pte Ltd (IOV), perusahaan investasi yang dikelola Ares SSG Capital Management (Hong Kong) Ltd (SSG) bertindak sebagai arranger dalam rencana aksi korporasi. IOV memiliki afiliasi dengan karena Tobias Ernst Chun Damek, Komisaris CP Prima merupakan karyawan di SSG. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.