BerandaBeritaVideo

LCIA wajibkan Garuda Indonesia bayar sewa pesawat

09 September 2021 06:42

JAKARTA - London Court of International Arbitration (LCIA) mewajibkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membayar sewa atas armada pesawat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa perusahaan tengah berkoordinasi denga penasihat hukum atas putusan pengadilan arbtirase itu. "Kami tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan perusahaan," katanya dikutip dari keterbukaan informasi Kamis (9/8).

Menurut dia, putusan Goshawk itu diterima perusahaan pada awal pekan ini (6/9). Dalam putusan itu, perusahaan diwajibkan membayar sewa pesawat, bunga keterlambatan sewa, dan biaya perkara yang diajukan penggugat.

Seperti diketahui, perusahaan tengah menegosiasikan upaya pembatalan pemesanan 49 unit pesawat jenis B737 Max dengan Boeing, Amerika Serikat (AS). Pembatalan itu terkait penurunan volume penumpang dampak pandemi COVID-19. GIAA menunjuk PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, dan Assegaf Hamzah & Partners, sebagai perusahaan dan konsultan dalam rencana itu. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.