BerandaBeritaVideo

Dompet digital milik Surya Fajar Capital dapat izin transaksi QRIS

09 September 2021 10:51

JAKARTA. Dompet digital Dipay yang dimiliki dan dikembangkan oleh PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) melalui PT Mareco Prima Mandiri, telah memperoleh izin usaha pemrosesan transaksi menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

Menurut keterangan Evie Feniyanti, Direktur & Corporate Secretary SFAN, izin tersebut diterima padas 6 September 2021 kemarin. “Perolehan ijin ini tentunya berdampak positif bagi Dipay dan perseroan [SFAN],” kata Feniyanti lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia hari ini.

Selanjutnya, kata Feniyanti, Dipay dapat memperlebar jangkauan dompet digitalnya. Pengguna Dipay pun dapat menggunakan pembayaran nontunai menggunakan QR Code yang sesuai dengan standar di Indonesia.

Menurut data idnfinancials.com, Mareco Prima adalah salah satu entitas bisnis yang dimiliki secara tidak langsung oleh SFAN lewat PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI). Total kepemilikan saham DPI di Mareco Prima Tercatat sebanyak 82,8% per 30 Juni 2021. Sementara itu porsi kepemilikan saham SFAN di DPI tercatat sebanyak 99,99%.

Sebagai catatan, Mareco Prima telah mendapat suntikan dana Rp7,5 miliar dari SFAN pada September 2020 lalu. Suntikan dana ini dipakai untuk mendukung pengembangan usaha yang dijalankan Mareco Prima. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.