BerandaBeritaVideo

OJK cabut ijin Pasar KTA

16 September 2021 08:12

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA). Pencabutan ijin itu dituangkan dalam Surat Keputusan OJK yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

Triyono, Kepala Grup IKD OJK menyampaikan seluruh kegiatan operasional IKD Pasar KTA dihentikan mengacu pada Peraturan OJK 13/POJK.02/2018 tentang IKD di sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggaran IKD.

"Pasar KTA tercatat sebagai salah satu penyelenggara IKD dengan surat tercatat S.117/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020," katanya dalam keterbukaan informasi OJK dikutip Kamis (16/9).

Dilihat dari website inspiradata.id, Pasar KTA merupakan layanan pinjaman online. Metode pembayaran pinjaman yang disediakan antara lain, menggunakan internet banking, mobile banking, dan bank transfer. (LK)





© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.