BerandaBeritaVideo

LPS akan bayarkan dana nasabah BPR Syariah Asri

22 September 2021 08:41

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara (SAMN), Jember, pasca ijinnya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu (15/9). Hal itu disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS dalam siaran pers dikutip Rabu (22/9).

Disampaikannya bahwa LPS megambilalih segala hak dan wewenang pemegang saham BPR SAMN dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah guna menetapkan jumlah simpanan yang akan dibayarkan," katanya.

Menurut dia, tim likuidasi yang dibentuk LPS akan bekerja memproses pembubaran badan hukum BPR itu. Penyelesaian pembayaran klaim ex nasabah BPR itu akan dibayarkan selambatnya 90 hari pasca ijinnya dicabut OJK. "Pembayaran dana nasabah akan berlangsung secara bertahap selama rentang waktu itu," katanya.

Disampaikannya untuk debitur BPR SAMN dapat melakukan pembayaran cicilan dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS. Ex nasabah BPR diharapakn tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang menghambat prose pembayaran kalim penjaminan dan likuidasi. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.