BerandaBeritaVideo

Pemerintah sediakan anggaran Rp920,71 miliar untuk program JKP

07 October 2021 05:07

JAKARTA. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022, sebagai jaring pengaman yang bersifat jangka pendek.

Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemenaker sudah menerima usulan dari BP Jamsostek untuk perhitungan iuran JKP yang dibayarkan pemerintah untuk tahun 2022, yaitu sebesar Rp 920,71 miliar. "Saat ini dalam proses pengajuan kepada APBN," ungkap Anwar seperti dikutip Kontan.co.id.

JKP adalaah program baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. JKP bertujuan untuk menjadi jaring pengaman yang bersifat jangka pendek. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan sosial yang bersifat jamgka panjang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Dimana iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya. Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian 0,1%. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.