BerandaBeritaVideo

Pos Indonesia diperiksa terkait penguasaan Agenpos

11 October 2021 11:42

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan penguasaan Agenpos oleh PT Pos Indonesia (Persero) yang berpotensi melanggar Pasal 35 Undang Undang No.20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Sekretariat KPPU menyampaikan KPPU telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis kepada Pos Indonesia. "Dalam surat peringatan ke tiga, KPPU memberikan peritnah perbaikan kemitraan antara Pos Indonesia dengan Agenpos," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (11/10).

Perintah perbaikan tersebut mencakup antara lain, pengaturan besaran imbal jasa dalam batang tubuh perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dan pengelola Agenpos tentang Pengelolaan Agenpos Jasa Kurir Outlet Fisik, setiap perubahan terhadap imbalan jasa agar dituangkan dalam adendum perjanjian kerja sama (PKS), Pos Indonesia agar mencabut keputusan direksi Pos Indonesia perihal imbal jasa dan uang jaminan Agenpos, dan perubahan besaran imbal hasil wajib didiskusikan dan disosialisasikan dengan mitra Pos Indonesia.

Menurut Nur, Pos Indonesia hanya mengindahkan dua dari empat peringatan tertulis yang telah disampaikan KPPU. Oleh karena itu, KPPU akan menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi pada 14 Oktober 2021. "Jika diputuskan melanggar, maka Pos Indonesia dapat dikenakan denda hingga Rp 10 miliar," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.