BerandaBeritaVideo

Direktur Utama CARS digugat krediturnya

03 November 2021 14:05

JAKARTA - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Artha Makmur RAM menggugat perdata Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama PT Industri dan Perdagangan Bintarco Dharma Tbk (CARS) dan diwajibkan membayar utang senilai Rp 23,14 miliar.

Lina M Ibrahim, Sekretaris Perusahaan PT Industri dan Perdagangan Bintarco Dharma Tbk (CARS) menyampaikan gugatan atas Sebastian Harno Budi (SBH) diterima PN Semarang dengan Nomor Perkara 495/Pdt.G/2021/PN Smg per 25 Oktober 2021. "Perusahaan tengah mengkaji dampak yang muncul atas perkara tersebut," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (3/11).

Dalam isi gugatan yang dikutip di website PN Semarang, RAM melayangkan permohonan penyitaan sertifikat 23 bidang tanah yang terletak di Bergaslor, Semarang, Jawa Tengah atas nama SBH dan diberikan hak melelang jaminan sertifikat tanah atas nama PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) dan PT Ainakea Parung Jaya (APJ) dan hasilnya untuk pembayaran utang kepada RAM.

Seperti diketahui, ANS pemegang saham CARS juga tengah menunggak utang senilai Rp 8,21 miliar kepada dua krediturnya yakni, Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.