BerandaBeritaVideo

Tiga konsorsium dapat ijin pemasaran Surety Bond Konstruksi

09 November 2021 11:06

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ijin kepada tiga konsorsium perusahaan asuransi untuk memasarkan produk Surety Bond Konstruksi. Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut telah memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, rasio likuiditas, dan ekuitas sesuai ketentuan penyelenggara Asuransi Kredit dan Surethyship.

Dalam siaran pers OJK yang dikutip Selasa (9/11), konsorsium yang memiliki ijin tersebut terdiri atas konsorsium penjaminan proyek, konsorsium jaminan surety bond, dan konsorsium penjamin Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.124/PM.010/2008 tentang Penyelenggara Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, perusahaan diwajibkan memiliki rasio likuiditas paling rendah 150% dan pengalaman sebagai underwriter sedikitnya tiga tahun.

Adapun Konsorsium Penjamin Proyek beranggotakan enam perusahaan antara lain, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Bangunan Askrida, dan PT Jaminan Kredit Indonesia.

Konsorsium Jaminan Surety Bond beranggotakan yakni, PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT BRI Asuransi Indonesia, dan PT Asuransi Bintang Tbk.

Sementara itu, Konsorsium Penjamin Indonesia beranggotakan antara lain, PT Asuransi Jasa Tania Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Tbk, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, PT Asuransi Bhakti Bayangkara, PT Asuransi Mega Pratama, dan PT Asuransi Perisai Listrik Indonesia. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.