BerandaBeritaVideo

TDPM kembali digugat PKPU dua mitranya

11 November 2021 14:08

JAKARTA - PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk ke dua kalinya oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Bata Merah Wisesa (BMW). Gugatan ke dua ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masing-masing per tanggal (25/10) dan (2/11).

Harjono, Presiden Direktur PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) menyampaikan perusahaan telah mengikuti sidang perdana gugatan BMW pada (2/11) dan MMI pada (9/11). "BMW mengajukan gugatan ke dua dengan Perkara No.420/Pdt.Sus/PKPU/2021 PN.Niaga.jkt.pst dan MMI dengan Perkara No.421/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.jkt.pst," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis (11/11).

Sebelumnya, PN Niaga telah menolak gugatan MMI dengan Perkara No.286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Agustus 2021 dan gugatan BMW dengan Perkara No.356/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mensuspensi perdagangan saham TDPM di bursa dalam enam bulan terakhir hingga 27 Oktober 2021. Jumlah saham TDPM per 30 September 2021 sebanyak 10.485.050.500 saham dengan struktur pemiliknya DH Corporation 72,5% dan masyarakat 27,5%. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.