BerandaBeritaVideo

Bank IBK digugat debiturnya

23 November 2021 12:29

JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) digugat salah satu debiturnya terkait perjanjian kredit modal kerja (KMK) yang diteken pada 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar di Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/11) dengan nomer perkara 694/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Dikutip dari website PN Jakarta Pusat pada Selasa (23/11), isi petitum diajukan oleh PT Anugerah Mobilindo Sejati (AMS) agar Majelis Hakim Pengadilan mengabulkan gugatan terkait penyalahgunaan kekuasaan ekonomis (economisch over wicht) oleh Bank IBK dalam membuat persyaratan umum perjanjian kredit dan perubahan perjanjian KMK tertanggal 30 Juni 2020.

Namun, AMS tidak melampirkan nilai gugatan kepada IPK dalam keterangan itu.

Dalam keterbukaan informasi, MC Vera Avianti, Direktur PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) menyampaikan pihaknya belum menerima salinan gugatan sehingga belum bisa memastikan nilai gugatan. "Perusahaan bertindak sebagai kreditur sehingga pada dasarnya tidak perlu melunasi apapun," katanya.

Disampaikannya perusahaan tetap mempertahankan hak tagi atas debitur melalui jalur hukum. Kegiatan operasional tidak berdampak dan tetap berjalan seperti biasa. "Perusahaan bahkan sedang mempersiapkan eksekusi atas jaminan debitur sehingga apabila eksekusi terjadi, hasilnya dapat menurunkan rasion non performance loan perusahaan," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.