BerandaBeritaVideo

Kemenperin terus akselerasi pengembangan kawasan industri halal

29 November 2021 12:30

JAKARTA - Kementerian Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global. Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.

“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Dirjen KPAII mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. “Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.

Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal. Fasilitas fiskal ini diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal. (LM)

 

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.