JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai target investasi tahun 2022 yang ditetapkan Rp1.200 triliun tidak realistis dan ambisius. Sehingga pemerintah perlu merevisi target tersebut menyusul putusan MK untuk revisi UU Cipta Kerja.
Menurut Tauhid, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, bisa memengaruhi penurunan investasi, khususnya penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing langsung. Dia melihat ada potensi penurunan investasi terutama dari PMA terkait putusan MA terhadap UU Cipta Kerja.
"Sebaiknya pemerintah merevisi target investasi di 2022. Kenaikan target 30% [dari target 2021] menjadi Rp1.200 triliun, tidak realistis dan ambisius,” kataTauhid pada webinar, Senin (20/12/2021).
Pada November 2021, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki. UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagad yang salah satunya ditujukan untuk mempermudah izin berusaha dan proses investasi.
Peneliti Indef Ariyo Irhamna, juga menyebut putusan MK memiliki dampak dan pengaruh terbatas terhadap kinerja investasi. “Putusan MK tersebut akan membuat investor memilih untuk mengambil moda wait and see, sembari menunggu proses revisi UU Cipta Kerja oleh pemerintah,” tegasnya. (AM)