BerandaBeritaVideo

KPPU denda 2 perusahaan terlibat persekongkolan pembangunan jalan di NTB

05 January 2022 12:31

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total Rp 2,5 miliar kepada dua perusahaan terkait persekongkolan pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perusahaan tersebut yakni, PT Metro Lestari Utama (MLU) Rp 1,35 miliar dan PT Eka Praja Jaya (EPJ) Rp 1,14 miliar.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (5/1), Majelis Komisi KPPU membuktikan adanya persekongkolan horizontal antara MLU dan EPJ dalam menyusun dokumen penawaran paket kerja konstruksi dan hubungan antara keduanya. Selain itu, Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Tim 51 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NTB, terlapor lainnya dalam perkara ini, terbukti membiarkan adanya persekongkolan antara MLU dan EJP. Paket proyek konstruksi itu senilai Rp 115,38 miliar, mencakup konstruksi jalan Paket 3 Pelanggan-Sp Pengantap dan Paket 4 Pelangan Sp Pengantap NTB.

Untuk Pokja Konstruksi Tim 51, KPPU merekomendasikan kepada Gubernur NTB guna memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan Pokja 51 dan sanksi pembinaan dalam pengadaan barang dan jasa. Pengungkapan perkara ini atas inisiatif KPPU dari pengawasan atas pelaksanaan tender dua paket jalan APBD NTB tahun anggaran 2017-2018. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.