BerandaBeritaVideo

470 Kreditor ajukan tagihan ke Garuda senilai Rp198 triliun

14 January 2022 07:52

JAKARTA. Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia telah menerima pengajuan tagihan dari sedikitnya 470 kreditor senilai Rp198 triliun.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel menjelaskan saat ini Tim dan kreditur serta debitur sedang melakukan pra-verifikasi terkait dengan pengajuan tagihan tersebut. “Tagihan tersebut sedang dicocokkan juga dengan data atau catatan dari debitur, yaitu Garuda Indonesia,” katanya dalam siaran resminya Kamis (13/1/2022).

Tim telah menetapkan batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah jatuh pada 5 Januari 2022. Proses pra verifikasi berlangsung sejak 12 Januari 2022 dan rapat verifikasi akan berlangsung pada 19 Januari 2022, di pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Menurut Martin, jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU. “Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya [melewati batas waktu pendaftaran] paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.” katanya.

Anggota Tim lain yaitu Jandri Siadaari menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. “Kami akan maksimal melakukan verifikasi, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” ujar Jandri. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.