BerandaBeritaVideo

3 perusahaan terancam delisting di bursa

25 January 2022 07:05

JAKARTA - Tiga perusahaan yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) terancam delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Januari 2022.

Perusahaan tersebut antara lain, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dengan pemegang saham yakni, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) 52,30% dari 12.499.385.782 saham, Asabri 8,11%, dan masyarakat 39,59%. TRAM dengan pemilik saham PT Graha Resources 13,02% dari 49.643.627.934 lembar, Tael One Partners Ltd 23,82%, dan masyarakat 63,16%. Dan, PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan pemilik sahamnya Asabri 10,85% dari 86.703.220.792 lembar dan masyarakat 89,15%.

Transaksi perdagangan tiga perusahaan tersebut telah disuspensi oleh BEI sejak Januari 2020 atau 24 bulan hingga Januari 2022. Aturan BEI menyebutkan penghapusan pencatatan di bursa dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Seperti diketahui, Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama TRAM, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (18/1). Sedangkan, sebelumnya Benny Tjokrosaputro adalah Direktur Utama MYRX telah menerima vonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2021. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.