BerandaBeritaVideo

Gugatan PKPU terhadap SRIL berakhir damai

26 January 2022 07:23

JAKARTA - Tuntutan pailit atau keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berakhir damai setelah melalui Rapat Kreditur di Pengadilan Negeri Semarang yang berlangsung kemarin (25/1). Welly Salam, Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikutip dari keterbukaan informasi Rabu (26/1).

"Sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa (25/1) menyatakan bahwa rencana perdamaian yang diajukan perusahaan dan anak usahanya pada Rapat Kreditur di PN Semarang telah dihomoligasi," katanya.

Menurut dia, dengan adanya persetujuan dihomoligasi itu, maka SRIL dan anak usahanya tidak lagi dalam keadaan PKPU. Adapun anak usaha yang dimaksud yakni  PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Seperti diketahui, SRIL digugat sejumlah kreditur antara lain, CV Prima Karya yang didaftarkan di PN Semarang pada 19 April 2021 dengan nilai gugatan Rp 5,5 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.