BerandaBeritaVideo

KPPU denda CKMT atas persekongkolan proyek pelabuhan di Tulung Agung

26 January 2022 14:09

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total sankis Rp 2,7 miliar terhadap PT Cipta Karya Multi Teknik (CKMT) karena terbukti bersekongkol dalam pengadaan paket pembangunan revetment dan pengurugan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Tulung Agung tahun anggaran 2017. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisis KPPU di Jakarta, kemarin (25/1).

Dalam siaran pers dikutip Rabu (26/1), Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan kasus ini berawal dari penyelidikan inisatif KPPU. "Majelis Komisi menemukan adanya persaingan semu lewat persekongkolan yang dilakukan terlapor secara horizontal dan vertikal yang dibuktikan dengan berbagai upaya pengabaian yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dalam proses pengadaan," katanya.

Kasus ini melibatkan CKMT (terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (terlapor IV), dan Pokja 84 (terlapor V). Tender pengadaan paket tersebut dimenangkan oleh CKMT. Selain denda, KPPU melarang semua terlapor mengikuti tender pengadaan barang konstruksi yang bersumber dari APBN dan APBD selama setahun.

CKMT terbukti melanggar pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.