BerandaBeritaVideo

OJK perkuat aturan produk Unitlink dan P2P Lending

02 February 2022 14:09

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan produk Unitlink asuransi dan pinjam meminjam uang berbasis financial technologi (fintech peer to peer lending). Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyampaikan hal itu dalam siaran pers dikutip Rabu (2/2).

Menurut dia, penguatan aturan produk Unitlink tersebut mencakup spesifikasi produk, persyaratan perusahaan yang dapat menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), praktik pemasaran, hingga pengelolaan investasi dan transparansi produk.

"Untuk meminimalisir ketidakpahaman nasabah atas produk Unitlink dan perusahaan asuransi dapat mengoptimalkan tata kelola dan manajemen risiko lebih baik," katanya.

Sedangkan penguatan fintech P2P lending mencakup antara lain, aturan kepemilikan platform, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.

Menurut dia, penguatan itu agar memperkuat kelembagaan P2P lending dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dalam merumusan aturan tersebut, OJK telah melibatkan industri keuangan non bank dan pemangku kepentingan lainnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.