BerandaBeritaVideo

PICO ajukan fasilitas term long untuk penyelesaian utang jatuh tempo

04 February 2022 06:38

JAKARTA - PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) mengajukan fasilitas omnibus dan term loan 4-8 tahun kepada kreditur separatis guna memenuhi kewajiban jatuh tempo setahun. Saat ini, PICO menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari sejumlah kreditur dengan outstanding total kewajiban Rp 724,32 miliar.

Rubianto, Direktur PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) menyampaikan mengajukan perubahan skema restrukturisasi utang karena belum ada kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban. "Selain itu, pihaknya akan menjual aset non core selambatnya empat tahun ke depan guna menurunkan outstanding bank loan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (4/2).

Menurut dia, langkah lain yang disiapkan perusahaan untuk kreditur lainnya (konkuren) yakni, mengajukan jadwal pembayaran utang selama delapan tahun kedepan.

Seperti diketahui, PICO menghadapi tuntutan PKPU dari 11 krediturnya dengan jumlah bervariasi antara lain, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Shinhan Indonesia, PT Mitsui Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi ASEI Indonesia, PT Hanwa Indonesia, PT Koexim Mandiri Finance, PT Bumiputer BOT Finance, PT Arthaasia Finance, dan PT Marubeni Itochu Steel Indonesia. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.