BerandaBeritaVideo

2 kreditur SRIL ajukan kasasi di PN Semarang

10 February 2022 07:20

JAKARTA - PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dan PT Citibank NA Indonesia, dua kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kuasa hukum dua kreditur SRIL itu menyatakan kasasi atas putusan homoligasi (perdamaian) PN Semarang pada (25/1).

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (10/2), Andar Reinhard Hasiholan P, dari Kantor Hukum AFS Partnership, menyampaikan memori kasasi itu ke Panitera PN Semarang pada dua pekan lalu (2/2). Dua kreditur tersebut mengajukan gugatan melawan SRIL dan anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan CV Prima Karya.

Diketahui, SRIL menyampaikan bahwa rencana damai yang diajukan SRIL dan anak usahanya pada rapat kreditur di PN Semarang pada (25/1) telah dihomologasi. Dengan dihomologasi rencana damai itu, maka SRIL tidak lagi berada dalam keadaan PKPU. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.