BerandaBeritaVideo

INKP terbitkan obligasi dan sukuk dengan jumlah pokok Rp3,25 triliun

10 February 2022 10:44

JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah pokok masing-masing Rp1,99 triliun dan Rp1,26 triliun.

Dalam prospektus yang telah diterbitkan, INKP berencana menggunakan sekitar 60% dana hasil penerbitan obligasi untuk membayar utang. Kemudian sekitar 40% akan digunakan untuk modal kerja.

Sementara sekitar 60% dana hasil penerbitan sukuk mudharabah akan dialokasikan untuk menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan. Sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk modal kerja.

INKP telah menunjuk 9 perusahaan sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah. Obligasi akan diterbitkan INKP telah mendapat peringkat “idA+” dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Sedangkan sukuk mudharabah yang akan diterbitkan telah mendapat peringkat “idA+(sy).

Masa penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah INKP dijadwalkan pada 18-21 Februari 2022. Distribusi obligasi dan sukuk mudharabah secara elektronik akan dilaksanakan pada 24 Februari 2022 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Februari 2022.

Menurut data idnfinancials.com, INKP memiliki kas dan setara kas sebesar US$967 juta per 30 September 2021, serta total aset sebesar US$8,62 miliar. Sementara total liabilitasnya tercatat sebesar Rp3,99 miliar. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.