BerandaBeritaVideo

Bappebti wajibkan aset kripto yang diperdagangkan terdaftar

14 February 2022 13:41

JAKARTA - Aset kripto yang akan diperdagangkan di Indonesia diwajibkan daftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Wisnu Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kemendag menegaskan hal itu dalam siaran pers dikutip Senin (14/2).

"Aset kripto didaftarkan di Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar guna dinilai mengacu peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset itu melalui analytical hierarchy process (AHP) dengan beberapa kriteria penilaian," ujarnya.

Menurut dia, kewajiban mendaftarkan aset kripto mengacu pada Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Saat ini, Bappebpti mencatat 229 jenis aset kripto. Penerbitan aturan itu guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berinvestasi pada aset kripto.

Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang memua kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto dan memfasilitas inovasi dan pertumbuhan serta perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.