BerandaBeritaVideo

SMRU keberatan atas pencabutan IUP anak usahanya

01 March 2022 06:17

JAKARTA - PT SMR Utama Tbk (SMRU), perusahaan jasa pertambangan, melayangkan surat keberatan kepada pemerintah terkait dicabutnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra (DS), anak usaha SMRU, pada dua pekan lalu. Arief Novialdy, Sekretaris Perusahaan PT SMR Utama Tbk (SMRU) menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (1/3).

Menurut dia, pencabutan ijin itu tidak berdampak terhadap hukum dan kelangsungan usaha, namun meningkatkan rugi operasional perusahaan. "Dengan dicabutnya ijin anak usaha perusahaan, maka berdampak terhadap performance keuangan perusahaan," katanya.

Disampaikannya bahwa surat keberatan itu ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Delta Samudra termasuk salah satu perusahaan dalam daftar 180 IUP mineral dan batubara yang dicabut BKPM pada (15/2)," ujarnya.

Dalam Laporan Keuangan per September 2021, DS merupakan salah satu anak usaha SMRU yang tercatat merugi fiskal senilai Rp 899 juta, naik dari Desember 2020 sebesar Rp 852,52 juta. Akumulasi rugi fiskal dari sejumlah anak usaha di kelompok usaha SMRU mencapai Rp 464,11 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.