BerandaBeritaVideo

KPC dapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus 10 tahun

14 March 2022 10:04

JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk jangka waktu 10 tahun.

Perpanjangan izin tersebut diperoleh melalui Keputusan Menteri Investasi, menurut keterangan resmi Dileep Srivastava, Director & Corporate Secretary BUMI, lewat keterangan resmi. “IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Srivastava.

Perpanjangan IUPK tersebut disebut akan berdampak positif bagi kinerja KPC dan BUMI. Selain itu, Srivastava mengaku hal ini akan berdampak positif bagi penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menurut data idnfinancials.com, BUMI membukukan pendapatan sebesar US$244,32 juta sepanjang Januari-September (9M) 2021, tumbuh 65,7% secara year-on-year (yoy). Sedangkan laba bersihnya tercatat sebanyak US$61,81 juta, tumbuh 220,85% yoy. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.