BerandaBeritaVideo

KPPU jatuhkan denda Rp 1 miliar ke Inter Sarana Prabawa

15 March 2022 11:35

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda Rp 1 miliar kepada PT Inter Sarana Prabawa (ISP), perusahaan di bidang kehutanan, karena terlambat menyampaikan notifikasi atas akuisisi saham PT Kusuma Sentral Kencana (KK). Putusan KPPU itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang berlangsung kemarin (14/3).

Dalam siaran pers dikutip Selasa (15/3), Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan ISP mengakuisisi 55% asham KK pada 5 April 2013, namun baru menyampaikan notifikasi pada 6 November 2021. "Ini melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis," katanya.

Menurut dia, akuisisi saham KK secara yuridis efektif berlangsung pada 20 Agustus 2013. Oleh karena itu, kewajiban menyampaikan notifikasi atas aksi korporasi itu selambatnya disampaikan kepada KPPU pada 1 Oktober 2013. Namun, pada praktiknya ISP akuisisi tersebut tidak diberitahukan sesuai batasan waktunya kepada KPPU.

Disampaikannya ISP terbukti melanggar Pasal 29 Undang Undang No.5/1999 juncto Pasal 5 PP No.57/2010. "Denda harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda selambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.