BerandaBeritaVideo

2 pemegang saham ALTO tersangka investasi bodong

06 April 2022 14:01

JAKARTA - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), produsen air dalam kemasan, membantah penetapan tersangka dua pemegang sahamnya, dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group, memengaruhi operasional perusahaan. Bantahan itu disampaikan Olivia Martha, Sekretaris Perusahaan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (6/4).

"Pemegang saham perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah Agung Salim dan Bhakti Salim. Namun, penetapan pemegang saham itu tidak berdampak pada perusahaan," katanya.

Bhakti Salim dan Agung Salim merupakan pemegang saham ALTO masing-masing memiliki 2,14% dari saham tercatat 2.191.870.558 lembar dan 0,1%. Pemilik lainnya saham perusahan itu antara lain, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) 13,44%, PT Danareksa 6,82%, PT Tirtamas Anggada 16,25%, PT Fikasa Bintang 36,43%, dan masyarakat 24,82%.

Diketahui pada (1/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau, menuntut 14 tahun penjara terhadap Bhakti Salim dan Agung Salim terkait investasi ilegal dengan kerugian nasabah Rp 84,9 miliar. Fikasa Group menawarkan Promissory Note, produk deposito jangka panjang, yang kemudian diketahui tidak mengantongi ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.