BerandaBeritaVideo

KPPU cabut relaksasi penegakan hukum praktik monopoli mulai Mei 2022

07 April 2022 12:53

JAKARTA - Penegakan hukum atas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan kembali berlaku 1 Mei 2022 setelah selama hampir dua tahun KPPU menerbitkan aturan relaksasi penegakan hukum guna pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Dalam siaran pers dikutip Kamis (7/4), Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan pencabutan aturan relaksasi penegakan hukum atas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena kegiatan usaha saat ini dinilai dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Dengan penerapan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19, maka kebijakan relaksasi atas penegakan hukum KPPU atas praktik monopoli di kalangan usaha dinilai tidak perlu," katanya.

Dasar hukum aturan itu adalah, Peraturan KPPU No.2/2022 tentang Pencabutan Peraturan KPPU No.3/2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persainga Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya, aturan relaksasi diterbitkan KPPU merespon kondisi kalangan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Cakupan relaksasi penegakan hukum antara lain, jangka waktu notifikasi akuisisi saham perusahaan menjadi 60 hari dari sebelumnya 30 hari, rencana perjanjian menggunakan posisi dominan untuk penanganan COVID-19, relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan APBN atau APBD.

"KPPU akan memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa serta kewajiban notifikasi akuisisi saham kembali 30 hari dan pemberian tanggapan atas peringatan tertulis kembali 14  hari. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.