BerandaBeritaVideo

BYAN gugat BKPM karena luas WIUP menyusut

11 April 2022 12:32

JAKARTA - Lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), perusahaan tambang batu bara, menguggat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait pengurangan luas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

Low Tuck Kwong, Direktur Utama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan ke lima anak usaha itu mendaftarkan gugatan ke PTUN melalui kuasa hukumnya pada akhir pekan lalu (8/4). "Gugatan diajukan sehubung dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu bara terhadap lima anak usaha itu," katanya.

Ke lima anak usaha itu antara lain, PT Bara Sejati (BS), PT Cahaya Alam (CA), PT Dermaga Energi (DE) dan PT Orkida Makmur (OM), dan PT Sumber Api (SA). Anak usaha tersebut dimiliki BYAN secara langsung dan tidak langsung via Kangaroo Resources Pty Ltd.

Menurut dia, surat keputusan tersebut menyebabkan pengurangan luas WIUP dan jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi dari lima anak usaha BYAN. "Ke lima anak usaha itu belum dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya saat ini," katanya.

Tidak disebutkan secara rinci luas WIUP ke lima anak usaha BYAN itu yang menyusut setelah terbitnya aturan itu. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.