BerandaBeritaVideo

DPR minta Kementerian ESDM cabut ijin tambang Sorikmas Mining

24 May 2022 12:06

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta mencabut ijin operasional PT Sorikmas Mining (SM), perusahan tambang emas, karena dinilai menelantarkan ijin kontrak karya. Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR menyampaikan hal itu dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, kemarin (23/5).

Menurut dia, Sorikmas tidak melakukan aktivitas produksi di areal tambang emas seluas 201.600 hektare (Ha) selama 24 tahun terakhir. Selain itu, area tambang yang dimiliki Sorikmas juga berdekatan dengan tambang ilegal di Mandailing, Natal, Sumatera Utara.

"Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral dan batu bara oleh pemegang perijinan berusaha di Indonesia," katanya.

Boyke Poerbaya Arifin, Direktur Utama PT Sorikmas Mining menyampaikan pihaknya telah melakukan pengeboran namun cadangan emas selama eksplorasi tidak ekonomis. "Kami sudah melakukan pengeboran di 16 lubang dan melakukan studi kelayakan," katanya.

SM diketahui telah mengantongi ijin pertambangan di Mandailing, Natal sejak 19 Februari 1998 dari Kementerian ESDM. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.