BerandaBeritaVideo

Kejaksaan Agung menyita aset anak usaha Trada Alam Minera di Kalimantan Timur

24 May 2022 12:50

JAKARTA. Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi dan penyitaan aset-aset milik anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU), karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Soebianto Hidayat, Direktur Utama TRAM, menyampaikan eksekusi dan penyitaan dilakukan pada 18 dan 19 Mei 2022 kemarin. Namun GBU telah menolak penyitaan yang dilakukan oleh Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.

“Karena aset-aset tersebut adalah milik GBU yang merupakan anak usaha perseroan dan bukan milik dari Bapak Heru Hidayat,” kata Soebianto.

Dalam sebuah keterangan resmi, Soebianto menambahkan bahwa GBU telah menandatangani berita acara penolakan. “Namun tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara penolakan tersebut,” kata Soebianto.

Selain menyita aset-aset GBU, Kejaksaaan Agung juga telah memberi instruksi penghentian kegiatan kepada para subkontraktor yang beroperasi di lapangan. Hal ini membuat kegiatan operasional tambang GBU tidak beroperasi sejak 18 Mei 2022.

Soebianto mengaku pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum yang diperlukan ,untuk mempertahankan hak-hak GBU. Dengan demikian, kegiatan operasional GBU dapat kembali berjalan normal.

Sebagai catatan, Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desember 2021 lalu. Mantan Presiden Komisaris TRAM ini terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,7 triliun. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.