JAKARTA - PT Lestari Gemilnag Intisawit (LGI), perusahaan perkebunan sawit, didenda Rp 1 miliar atas keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Nabati Agro Subur (NAS). Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran pers dikutip Kamis (2/6).
Menurut dia, LGI tidak menyampaikan notifikasi pasca mengakuisisi 2.375 lembar atau 95% saham NAS senilai Rp 2,59 miliar pada 15 Juli 2015. Hal itu disebabkan LGI tidak mengetahui kewajiban pelaporan atas aksi korporasi itu. "Dalam persidangan, LGI menerima dalil-dalil dalam laporan keterlambatan pemberitahuan," katanya.
Atas keterlambatan itu, KPPU memvonis LGI terbukti bersalah melanggara Pasal 29 UU 5/99 Jo Pasa 5 PP No.57/2010 dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Denda akan disetorkan ke kas negara selambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan tetap (inkracht).
"Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut dapat dikenakan 2% per bulan dari nilai denda. LGI wajib menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda bila mengajukan keberatan atas putusan KPPU," katanya. (LK)