BerandaBeritaVideo

Kepemilikan perkebunan sawit swasta perlu diaudit

02 June 2022 14:26

JAKARTA - Pemerintah diminta mengaudit kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit menyusul tidak adanya penurunan harga minyak goreng (migor) pasca kebijakan larangan ekspor bulan lalu. Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dalam siaran pers dikutip Kamis (2/6).

Disampaikannya perlu audit di sektor hulu perkebunan sawit, yang mana terdapat 70 an pelaku usaha migor, namun bila dikerucutkan ada delapan perusahaan besar di industri itu. "Pelaku usaha itu rerata memiliki memiliki perkebunan sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir di industri migor," katanya.

Di sisi lain, Marcelina Nuring, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU menyampaikan ada ketimpangan dalam kepemilikan lahan perkebunan sawit. Hal itu mengacu pada Hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019 yang menunjukkan Indeks Gini Ketimpangan Tanah HGU sebesar 0,77," katanya.

Di samping itu, katanya, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian 2019 menyebutkan ada ketimpangan penguasaan lahan sawit di antara pelaku perkebunan. "Jumlah perkebunan sawit rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya dikuasai 41,35%. Sedangkan perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunn, tapi menguasai lahan 54,42%," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.