BerandaBeritaVideo

OJK batasi kegiatan pialang asuransi AIIB

08 June 2022 13:42

JAKARTA - Kegiatan usaha PT Asia International Insurance Brokers (AIIB), perusahaan pialang asuransi, dibatasi selama tiga bulan ke depan karena belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Moch Ihsanuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (8/6).

"Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan, AIIB dilarang melakukan jasa keperantaran arusansi sampai ada upaya penyelesaian," katanya.

Pengenaan pembatasan kegiatan itu tercantum dalam Pengumuman No.Peng-29/NB.1/2022 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi yang ditetapkan OJK pada (23/5). "Meski dikenakan sanksi terbatas, AIIB waji tetap melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," katanya.

AIIB dinilai belum melaksanakan hasi pemeriksaaan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Peraturan OJK 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank, yang diubah dengan POJK No.30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua POJK No.11. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.