BerandaBeritaVideo

Aero Citra Kargo terbukti monopoli ekspor benih lobster

13 June 2022 13:57

JAKARTA - PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti melakukan praktik monopoli usaha di bidang ekspor Benih Bening Lobster (BBL) mengacu pada Pasal 17 Undang Undang No.5/1999. Keputusan itu hasil Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlangsung akhir pekan lalu (9/6).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan Sidang Majelis menemukan fakta dalam persidangan bahwa ACK merupakan perusahaan satu-satunya yang hadir pada pertemuan sosialisasi pengurusan transportasi ekspor BBL.

ACK adalah satu-satunya eksportir BBL sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No.12/2020 hingga 25 November 2020. "Perusahaan ini menguasai lebih 50% jasa ekspor BBL, yang mana eksportir lainnya tidak mempunyai pilihan lain apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik ACK," katanya

KPPU menilai ACK dapat dikenai denda Rp 7,65 miliar atau 10% dari nilai penjualan di pasar, namun perusahaan itu tidak memiliki kemampuan membayar denda karena tidak memiliki penjualan dan laba bersih. Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak menyatakan besarn penjualan dan laba bersih dalam laporan keuangan ACK Rp 0,00 (nol rupiah).

Deswin menyampaikan agar Presiden menginstruksikan kepada kementerian dan keuangan agar memperhatikan UU No.5//1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam menyusun peraturan dan kebijakan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120302232765 tahun 2019 tentang khusus bidang Jasa Pengurusan Transportasi. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.