BerandaBeritaVideo

PN Niaga tolak gugatan pailit atas Pollux Aditama Kencana

22 June 2022 08:11

JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan pailit (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) tiga kreditur perorangan dari PT Pollux Aditama Kencana (PAK), anak usaha PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL). Janto Zefania, Direktur PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi dikutip, Rabu (22/6).

Disampaikannya penolakan permohonan PKPU atas PAK itu tertuang dalam salinan penetapan ditolaknya Perkara No.87/Pdt.Sus-PKPU/2022.PN Niaga Jkt per (31/5). "Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja sebagai pemohon PKPU terhadap PAK," katanya.

Menurut dia, amar putusan penetapan tersebut antara lain, menolak PKPU yang diajukan pemohon dan menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara Rp 2,79 juta.

Diketahui, perkara serupa pernah dihadapi PAK, yang mana gugatan diajukan oleh Vei Mei pada (21/3). Namun, pemohon melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya atas PAK pada (6/4). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.