BerandaBeritaVideo

BGA didenda Rp 3 miliar karena tunda notifikasi akuisisi 3 perusahaan

30 June 2022 11:48

JAKARTA - PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) didenda Rp 3 miliar karena terlambat menyampaikan notifikasi atas akuisisi saham tiga perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan BGA terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 29 UU No.5/1999 Jo Pasal 5 PP No.57/2010. "Denda selambatnya disetorkan ke kas negara selambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan tetap," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (30/6).

BGA mengakuisisi saham PT Ladang Sawit Mas (LSM) pada 10 Agustus 2012, namun menyampaikan notifikasi pada 6 Mei 2021 atau terlambat 2.023 hari dari tengat waktu pelaporan pada 21 September 2012.

Sementara itu, BGA juga terlambat 919 hari menyampaikan pemberitahuan atas akuisisi PT Agriplus kepada KPPU pada 31 Maret 2021. Sejatinya notifikasi dilakukan pada 25 Mei 2017 sejak aksi korporasi itu dilakukan pada 12 April 2012.

Selanjutnya, BGA mengakuisisi PT Hungarindo Persada (HP) pada 14 Juni 2017, namun menyampaikan notifikasinya kepada KPPU pada 31 Maret 2021, terlambat 881 hari dari batas waktu pada 26 Juli 2017. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.