BerandaBeritaVideo

Tuntutan pailit WSBP berakhir damai

01 July 2022 07:59

JAKARTA - Tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/pailit dua kreditur atas PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berakhir damai di Pengadilan Negeri Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton menyampaikan dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (1/7).

"Putusan terkait PKPU 497 antara lain, mengikat perjanjian damai antara perusahaan dan para krediturnya sesuai perjanjian damai per 17 Juni 2022," katanya.

Majelis Hakim Persidangan juga memutuskan antara lain, perkara itu telah berakhir, menghukum perusahaan dan krediturnya melaksanakan isi perjanjian damai, dan memerintahkan Tim Pengurus Perusahaan mengumumkan putusan damai tersebut.

Penelusuran di situs PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar pada 23 Desember 2021 dan perkara No.497/Pdt.Sus-KPU/2021 PN Niaga Jkt Pst dengan nama penggugat Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi dengan kuasa hukum Risha Shindyani Halim SH.

Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan merangkap kurator bila WSBP dinyatakan pailit antara lain, Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.