BerandaBeritaVideo

OJK tambah pengawasan LPEI

04 July 2022 09:38

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendeteksi risiko penyaluran pembiayaan via Peraturan OJK No.9/POJK.05/2022.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK menyampaikan aturan tersebut guna merespon perkembangan LPEI dalam mengantisipasi risiko di masa depan. "Diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada masa mendatang," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (4/7).

Menurut dia, kebijakan itu juga diharapkan mendorong kemampuan LPEI dalam mendeteksi risiko secara tepat dan segera. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap tingkat kesehatan LPEI, seperti halnya yang telah berlaku pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).

Peraturan tersebut sekaligus menyempurnakan pengawasan LPEI dilakukan oleh Kemenkeu melalui POJK No.40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan Pengawasan LPEI.

Ketentuan pengawasan LPEI mencakup antara lain, pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kewajiban meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dan menilai kesehatan LPEI mengunakan pendekatan risiko secara individual. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.