BerandaBeritaVideo

BCA digugat debiturnya Rp 54,82 miliar

08 July 2022 06:27

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) digugat salah satu debiturnya sebesar Rp 54,82 miliar karena melelang sejumlah aset bangunan. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Lbp.

Suwandi, Direktur Utama PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) menyampaikan pihaknya melayangkan gugatan sengketa objek tanggungan terhadap BCA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kemarin (5/7). "Gugatan ini akan berdampak pada citra perusahaan dan memengaruhi harga saham perusahaan di pasar modal," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (8/7).

Dalam laporan keuangan per Maret 2022, CBMF memiliki utang jatuh tempo pada 12 Mei 2022 sebesar Rp 72 miliar dan bunga yang ditangguhkan atas sejumlah fasilitas kredit tersebut akan dikonversikan menjadi fasilitas kredit tambahan yang akan dicicil selama 12 bulan.

Disebutkan, bila perusahaan tidak memperoleh perpanjangan fasilitas dari BCA, maka saldo kas perusahaan tidak mencukupi menyelesaikan kewajiban yang akan jatuh tempo. Kas dan bank CBMF tercatat Rp 335,48 juta, naik dari Desember 2021 sebesar Rp 52,03 miliar.

Dalam penelusuran situs PN Lbp diketahui, CBMF melayangkan 12 poin isi petitumnya antara lain, menghentikan lelang atas objek tanggungan yaitu sejumlah bangunan di Deli Serdang, Medan dan gugatan imaterial Rp 1 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.