BerandaBeritaVideo

Oki Pulp menerbitkan sukuk mudharabah Rp200 miliar

27 July 2022 09:17

JAKARTA. PT Oki Pulp & Paper Mills, perusahaan pabrik kertas yang merupakan bagian dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas Group, menerbitkan sukuk mudharabah dengan jumlah pokok Rp200 miliar.

Efek utang tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan nama Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2022. Sebagai catatan, sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa penawaran umum.

Sukuk mudharabah yang diterbitkan Oki Pulp & Paper Mills memiliki tingkat bagi hasil floating. Bagi hasil akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Distribusi sukuk mudharabah secara elektronik dilaksanakan pada 27 Juli 2022. Efek utang ini memiliki tenor selama 3 tahun.

Oki Pulp & Paper Mills telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebagai agen pemantau penerbitan sukuk mudharabah. Sementara itu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penata laksana penerbitan. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.