BerandaBeritaVideo

Sinar Ternak Sejahtera terancam bayar denda Rp 10 miliar

03 August 2022 11:15

JAKARTA - PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), perusahaan ternak ayam di bawah grup PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) terancam bayar denda Rp 10 miliar terkait perjanjian kerja sama kemitraan dengan 117 peternak plasma.

Dalam siaran pers dikutip Rabu (3/8), Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan STS terbukti melanggar pasal 35 ayat 1 Undang Undang No.20/2008 tentang UMKM. "Ijin STS akan dicabut bila tidak memperbaiki perjanjian kerja sama dengan mitranya," katanya.

Menurut dia, sidang Majelis Komisi menyimpulkan STS tidak melaksanakan perbaikan terkait pemisahan perjanjian pembiayaan dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma, serta pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang, dan perbaikan lainnya.

Mengacu pada pasal 35 ayat 1 UU No.20/2008, maka perusahaan inti plasma wajib memisahkan dua ketentuan yakni, perjanjian pembiayaan dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan.

Disampaikannya perusahaan itu harus melaksanakan perintah undang-undang selambatnya enam bulan setelah menerima petikan dan salinan putusan Majelis Komisi KPPU. "Denda dibayarkan selambatnya 30 hari setelah keputusan berkekuatan tetap (incrah) dan disetorkan ke kas negara," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.