BerandaBeritaVideo

GKP gugat PKPU Widodo Makmur

15 August 2022 06:30

JAKARTA - PT Groot Karya Persada (GKP) diketahui mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/pailit) atas PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan itu masih prematur karena belum dapat ditentukan nilai kewajiban dari perusahaan atau pertanggunjawaban kerja yang harus dipenuhi GKP," kata Wahyu Andi Susilo, Direktur Widodo Makmur Unggas dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (15/8).

Menurut dia, nilai gugatan itu secara material nilainya 0,5% dibandingkan total aset dan maksimum 0,8% dibandingkan ekuitas perusahaan.

Per Desember 2021, jumlah aset WMUU tercatat Rp 2,31 triliun, total ekuitas Rp 1,22 triliun. Bila dikalkulasikan dengan persentase nilai gugatan tadi, maka nilai materialnya dikisaran Rp 9,7 miliar-Rp 11 miliar.

"Perusahaan tengah berdiskusi dengan GKP guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk mengakhiri kerjasama dan nilai progress yang harus dibayarkan," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.