BerandaBeritaVideo

26 Bank Umum belum penuhi modal inti Rp3 triliun

16 August 2022 11:56

JAKARTA. Sedikitnya 26 bank umum belum memenuhi ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp 3 triliun yang harus dipenuhi tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan beberapa bank yang belum memenuhi syarat modal inti minimal itu diperkirakan akan melakukan merger. Ia juga menyebutkan ada investor asing yang tertarik menjadi investor baru di bank-bank tersebut. “Ada juga investor asing yang akan masuk,” sebut Dian pada Senin (15/8/2022). 

Menghadapi situasi itu, OJK akan mengeluarkan berbagai upaya guna meminta pemegang saham menambah modal serta mendorong merger dan konsolidasi. "Kami optimistis upaya ini bisa dilakukan. Konsolidasi perbankan itu harus terus menerus dilakukan sampai pada angka tertentu," kata Dian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.