BerandaBeritaVideo

Digugat lebih dari Rp11 triliun, Blue Bird siap tempuh jalur hukum

18 August 2022 14:41

JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) siap mengambil jalur hukum terkait gugatan senilai Rp11 triliun yang diajukan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awal Agustus 2022 kemarin, nama BIRD masuk dalam gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, perubahan saham Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham yang dimiliki oleh salah satu pemegang saham.

Elliana Wibowo, sebagai penggugat dalam kasus tersebut, mengaku sebagai salah satu pemegang saham BIRD. Namun menurut keterangan Sigit Priawan Djokosoetono, Direktur Utama BIRD, mengaku Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham perseroan.

“Perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Sdri. Elliana Wibowo,” kata Djokosoetono, lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk menangani gugatan tersebut, Djokosoetono menjelaskan bahwa pihak BIRD telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). “Untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan,” kata Djokosoetono.

Dalam kesempatan yang sama, Djokosoetono juga mengaku gugatan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun keuangan perseroan. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.