BerandaBeritaVideo

Greylag Goose Leasing gugat lagi Garuda di Australia

22 August 2022 07:40

JAKARTA - Greylag Goose Leasing kembali menggugat pailit (winding up) atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIA) di Supreme Court of New South Wales, Australia. Gugatan itu diajukan terkait ketidakpuasan atas kesepakatan homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan perusahaan akan menyikapi gugatan guna menentukan langkah terkait winding up tersebut.

Gugatan yang dilayangkkan Greylag diterima konsultan hukum Garuda di Australia pada (17/8). Garuda dinyatakan belum dapat memenuhi kewajiban terkait biaya sewa pesawat.

Menurut dia, perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada kreditur selaras kemampuan perseroan. Hal itu ditunjukkan melalui adanya forum diskusi terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Diketahui pada (27/6) Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat telah mengesahkan kesepakatan damai (homologasi) PKPU yang disetujui 95,07% kreditur Garuda.

Namun pasca putusan itu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan kasasi. "Perusahaan telah mengajukan kontra memori kasasi pada (14/7) atas upaya hukum kasasi itu," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.