BerandaBeritaVideo

Bappebti tambah 154 jenis aset kripto yang ditransaksikan

31 August 2022 10:56

JAKARTA - Aset kripto yang dapat diperdagangkan menjadi 383 jenis dari sebelumnya sebanyak 229 jenis. Penambahan 154 jenis aset kripto ini diteguhkan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perbappebti) No.11/2022.

Dalam siaran pers yang dikutip Rabu (31/8), Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan menyampaikan bertambahnya aset kripto yang dapat ditransaksikan disebabkan pertumbuhan transaksi aset kripto, usulan pelaku pasar, dan hasil evaluasi Bappebti.

"Perbappebti mengadopsi pendekatan positive list guna memperkecil risiko ditransaksikannya aset kripto yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan berpotensi untuk money laundry," katanya.

Isi Perbappebti mencakup antara lain, persyaratan, tata cara, mekanisme penambahan, serta jenis aset kripto dalam daftar yang dapat ditransaksikan. Penilaian aset kripto dilakukan Tim Penilai Daftar Aset Kripto berangotakan unsur Bappebpti, asosiasi, hingga pelaku usaha.

Dengan terbitnya Perbappebti 11/2022, maka pemerintah mencabut Perbappebti No.7/2022 tentang daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangakan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.