BerandaBeritaVideo

Tenggat waktu kian dekat, 37 Bank belum penuhi modal inti minimum

06 September 2022 06:58

JAKARTA. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sedikitnya 37 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun menjelang berakhirnya tenggat waktu pemenuhan modal inti bank pada akhir 2022 ini. OJK pun tidak akan mengulur tenggat waktu tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan dari 37 bank tersebut sebagian besar masih dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti bank Rp 3 triliun. 37 Bank yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun itu terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD.

Menurut dia, beberapa bank yang tengah melakukan proses konsolidasi tersebut menarik investor asing untuk masuk ke sektor perbankan. Oleh karenanya, dia memastikan OJK tidak akan mengulur tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut dan akan terus mendorong perbankan untuk segera melakukan konsolidasi. "Kita akan terus memonitor, kita tak akan mundur dari Rp 3 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Aturan pemenuhan modal inti minimum ini diberikan OJK guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian. Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 modal inti minimum  yang wajib dipenuhi perbankan hanya Rp 1 triliun di 2020, naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.