BerandaBeritaVideo

Aturan stock split dan reverse stock diperketat

08 September 2022 11:05

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main bagi emiten yang baru melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dalam memecah nilai saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).

Dikutip dari keterbukaan informasi OJK pada Kamis (8/9), kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK No.15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang ditetapkan pada (18/8) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada (22/8).

Emiten dilarang melakukan stock split dan reverse stock dalam jangka 24 bulan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan 12 bulan setelah melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD (rights issue), Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/PMTHMETD (private placement), dan merger.

Setelah melakukan stock split atau reverse stock, maka emiten tidak diperkenankan melakukan penambahan modal (rights issue), kecuali untuk perbaikan posisi keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk satu pihak pembeli yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di bursa akibat penggabungan saham.

Stock split dan reverse stock dapat ditunda selambatnya 30 hari bila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih 10% selama tiga hari bursa berturut-turut, bencana alam, atau perisitiwa yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.