BerandaBeritaVideo

FIRE tolak klaim Mitrabahtera atas tagihan deadfreight

23 September 2022 08:46

JAKARTA - PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) menolak klaim PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) atas tagihan deadfreight sejak tahun 2017-April 2020 dan periode Mei 2020-November 2024. Atas penolakan itu, MBSS menuntut pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) FIRE di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami tidak memiliki utang kepada MBSS dan telah kami tegaskan dalam surat-surat balasan atas surat tagihan MBSS," kata Teguh Budi Santosa, Direktur FIRE dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (23/9).

Menurut dia, pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (22/9) atas gugatan MBSS itu.

Sebelum kasus ini mencuat, FIRE merupakan pelanggan MBSS selaku penyewa kapal mengacu perjanjian pengangkutan batubara yang diteken pada 27 November 2017.

Penelurusan di website PN Jakarta Pusat, gugatan MBSS terdaftar tanggal (12/9) dengan Nomor Perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum pemohon gugatan adalah Yosef Vito Herfianto, SH, MH. Isi gugatan yang diajukan pihak MBSS antara lain, menetapkan FIRE dalam status PKPU Sementara dan menunjuk Hakim Pengawas dalam proses tersebut dari Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.